
Hj Suhartini alias Hartini menyatakan bahwa 46 karung bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida yang disita Ditreskrimsus Polda Maluku bukan miliknya, melainkan milik Erik Risakota dan Haji Komar.
“Bukan saya pemiliknya, tapi saudara Erik Risakota dan Haji Komar,” ungkap Hartini kepada wartawan, di Ambon, Rabu, 19 November 2025.
Hartini menjelaskan, sianida tersebut dititipkan di ruko miliknya di kawasan Mardika, Kota Ambon, saat ia sedang berada di luar kota. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan bahan kimia itu ketika pertama kali disimpan.
“Dia menitipkan barang-barang itu ke ruko saya, karena harus dikembalikan ke Surabaya, maka dia menampungnya di ruko saya. Itupun saya tidak tau karena saya berada di luar kota, selama barang itu didatangkan ke ruko saya,” bebernya.
Menurut Hartini, Erik Risakota menitipkan puluhan karung sianida tersebut karena harus mengembalikannya ke Surabaya. Penitipan dilakukan sementara, sebab Erik belum mampu melunasi sisa pembayaran kepada perusahaan penyedia bahan kimia itu.
“Nilai yang baru dia setor ke perusahaan Rp2 miliar, masih ada Rp6 miliar lagi. Dia tidak sanggup melunasi sisanya dan melanggar perjanjian,” ujar Hartini.
Ia menyebut total pesanan Erik mencapai 300 drum sianida, yang seluruh dokumennya lengkap dan legal sejak diberangkatkan dari Surabaya hingga tiba di Ambon. Karena itu, ia mempertanyakan sikap sejumlah oknum polisi yang disebutnya seolah-olah menggiring opini bahwa sianida tersebut ilegal.
“Dokumen keberangkatan dua kontainer itu ada. Ada surat perjalanannya. Kalau ilegal atau tidak berizin, tentu tidak akan dikirim ke Ambon atau pihak kontainer menolak mengangkutnya,” tegas Hartini.
Hartini juga menilai, tidak ada alasan hukum kuat bagi polisi untuk menyita bahan kimia tersebut. Ia menegaskan bahwa Erik Risakota seharusnya segera mengembalikan bahan-bahan itu ke Surabaya agar tidak terus diburu untuk melunasi sisa pembayaran.
“Kalau mau adil dan tegas, harusnya Erik disangkakan dengan pasal kepemilikan, bukan hanya pemerasan,” pungkas Hartini. (*)
