
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, La Kamaludin alias La Toi, melalui Tim Penasihat Hukum (PH) secara resmi melaporkan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT) inisial N dan seorang staf inisial insial R, ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ketua Tim PH terdakwa, Firman, mengatakan bahwa keduanya dilaporkan atas dugaan pengancaman dan atau intimidasi terhadap kliennya saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki.
Selain ke Kejati Maluku, sambung Firman, pihaknya juga menembuskan surat pengaduan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, dan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru hari ini kami surati.
“Kami telah melaporkan seorang jaksa inisial N dan staf inisial R ke Aswas Kejati Maluku berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025, tertanggal 11 November 2025. Di mana, dasar laporan kami sebagaimana keterangan klien kami (La Kamaludin) yang disampaikan dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki (6/11/2025),” kata Firman, dalam rilis yang diterima media ini, Senin, 17 November 2025.
Dijelaskan, Peraturan Jaksa Nomor 04 Tahun 2024 tentang Kode Etik Perilaku dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara tegas mengatur nilai dasar yang harus dijunjung oleh setiap jaksa. Dalam Pasal 9, terdapat tiga nilai utama yang wajib dijalankan, yakni integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan.
Selain itu, Pasal 11 huruf d juga menegaskan larangan bagi jaksa untuk menggunakan kewenangan atau kedudukannya guna melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, maupun bentuk pemanfaatan relasi kuasa terhadap pihak lain.
“Menurut kami, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan etik. Pasal 11 huruf d jelas melarang jaksa menggunakan kewenangannya untuk intimidasi atau bentuk kekerasan apa pun,” jelas Firman.
Ia menilai tindakan seperti itu tidak dapat dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Firman juga menyebut praktik demikian sudah tidak relevan dengan upaya negara memperbaiki lembaga penegak hukum.
“Bagi kami, atas nama hukum dan hak asasi manusia, perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini cara-cara purba,” tegas Firman.
Firman berharap institusi Kejaksaan menjadikan momentum reformasi penegakan hukum nasional sebagai titik perbaikan. Menurutnya, masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum wajib memperoleh perlindungan dan perlakuan yang menghormati HAM.
“Harapan kami, ke depan perilaku seperti itu tidak ada lagi. Pemerintah sedang berupaya memperbaiki lembaga penegak hukum. Ini momentum baik agar rakyat yang sedang berhadapan dengan hukum memperoleh haknya dengan proses yang berdasar pada HAM,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, La Kamaludin alias La Toi, mengaku mendapat ancaman dari oknum jaksa saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki.
Pengakuan tersebut disampaikan La Kamaludin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kamis (6/11/2025). Saat itu, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan di akhir sidang.
Di hadapan majelis hakim, La Kamaludin mengaku bahwa sehari sebelumnya, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 13.00 WIT, dua orang jaksa berinisial N dan R mendatanginya di Lapas Saumlaki. Kedua jaksa itu, kata dia, meminta agar dirinya mengganti penasihat hukum dengan alasan agar tuntutan bisa diringankan.
“Pada 5 November sekitar pukul 13.00 WIT, saya didatangi dua jaksa, inisial N dan R. Mereka meminta saya mengganti penasihat hukum agar tuntutan bisa diringankan. Jika tidak, mereka mengancam akan memberikan tuntutan berat. Pernyataan itu disampaikan tiga hingga empat kali,” ungkap terdakwa di persidangan. (*)
