
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual tahun anggaran 2019. Mereka adalah Kepala Disperkim 2019 berinisial FR, Direktris CV Rahmat Barokah Jaya berinisial RT, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial FF, dan Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial MS.
Keempatnya resmi ditahan pada Kamis, 27 November 2025, dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Sebelumnya, para calon tersangka telah menjalani pemeriksaan.
“Hari ini (kemarin) penyidik Kejari Tual telah menetapkan empat tersangka masing-masing FR, RT, FF, dan MS. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tual,” ujarnya.
Kasus ini berangkat dari pengelolaan anggaran bantuan stimulan sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam prosesnya, tersangka FR disebut menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur yang berlaku, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia resmi.
RT selaku direktris perusahaan diduga menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah, sehingga penerima bantuan mengalami kekurangan bahan. Sedangkan FF dan MS diduga membuat sejumlah dokumen seolah-olah penunjukan CV Rahmat Barokah Jaya telah sesuai ketentuan.
Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan dan menetapkan harga material berdasarkan analisis sendiri tanpa survei, yang menyebabkan terjadinya kemahalan harga.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ardy. (*)
