
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menahan mantan (eks) Bupati KKT, Petrus Fatlolon, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Kamis, 20 November 2025, malam.
Penahanan dilakukan setelah Fatlolon diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 – 2022.
“Setelah kita periksa sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka kita tetapkan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, kepada wartawan di Kejati Maluku.
Dikatakan, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.
Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka PF, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
“Dengan kewenangan tersangka PF yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari tersangka,” pungkasnya.
Selain Petrus Fatlolon, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni JJJL selaku Direktur Utama dan K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat tiga tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan Petrus Fatlolon telah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000, dengan rincian Rp1.500.000.000 (tahun 2020), Rp3.751.566.000 (tahun 2021), dan Rp1.000.000.000 (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD KKT berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus.
Dalam keterangan lanjutannya, Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan Petrus meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
“Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya,” beebrnya.
Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Bukan hanya itu, Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
“Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025,” terangnya.
Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejari KKT juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Direktur Utama JJJL dan Mantan Direktur Keuangan K.F.G.B.L di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*)
