
Ambon — Pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Johanis Tehupuring, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Status tersebut dinyatakan sah setelah Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jackson terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Wilson Shriver dalam sidang terbuka pada Senin, 24 November 2025, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim menyatakan tindakan penyidik menetapkan Jackson sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasca putusan tersebut, korban yang kini berusia 21 tahun meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap Jackson untuk mencegah potensi intimidasi maupun risiko lain selama proses hukum berlangsung. Korban menyatakan bahwa dalam kasus serupa, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan segera setelah penetapan.
Perkara ini bermula dari dugaan pengiriman konten bermuatan pornografi melalui pesan WhatsApp pada 3 Januari 2025. Berdasarkan keterangan korban, pesan tersebut berisi ajakan tinggal bersama yang kemudian disusul kiriman video animasi berkonten dewasa. Korban menyatakan keberatan dan mempertanyakan tindakan ayahnya melalui balasan pesan yang bernada penolakan.
Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Maluku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/POLDA MALUKU. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan perbuatan pidana.
Pada 19 September 2025, penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/S-4/60/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang dinilai cukup. Dalam surat itu, Jackson dikenakan sangkaan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
