
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III menangkap kapal ikan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan membawa sekitar 40 ton solar ilegal di Perairan Pulau Buru, Kamis, 13 November 2025.
Penangkapan dilakukan KRI Panah-626 setelah menemukan indikasi penyalahgunaan ruang penyimpanan kapal. Empat palka ikan diketahui telah dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan BBM tanpa dokumen resmi.
Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 53 huruf b.
“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar,” tegas Andri, dalam konferensi pers di Markas Kodaeral IX Ambon, Minggu, 16 November 2025.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kodaeral IX untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka, kapal, dan barang bukti dilakukan pada 15 November 2025.
Kepala Dinas Kodaeral Ambon, Kapten Laut Agus Wijaya, membenarkan telah menerima berkas perkara dari Koarmada III.
“Koarmada III tidak memiliki kewenangan penyidikan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Kodaeral IX. Setelah proses administrasi, penyidik Kodaeral akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Selain solar ilegal, TNI AL masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM bersubsidi yang memanfaatkan kapal ikan untuk menghindari pengawasan. (*)
