
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Guwen Salhuteru, berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 14 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan proses tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Kasus Inamosol atas tersangka Guwen Salhuteru sudah dilakukan tahap II. Yang bersangkutan tetap ditahan oleh Penuntut Umum,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU akan menyusun administrasi pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.
“Kami bekerja cepat dan profesional. Berkas akan segera dilimpahkan agar tersangka segera diadili,” tegas Ardy.
Guwen sebelumnya berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku hingga akhirnya ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025.
“Tersangka kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah itu ia langsung dititipkan di Lapas Perempuan Ambon,” tambah Ardy.
Berdasarkan Surat Perintah Kajati Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023, Guwen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp7,1 miliar.
Ia dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek tersebut, Guwen berperan sebagai Staf Administrasi PT Sinar Abadi, bersama dua pejabat yang telah divonis lebih dulu: Thomas Wattimena (mantan Kadis PUPR SBB) dan Jories Soukotta (PPK).
Proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu dibiayai APBD 2018. Namun di lapangan, pekerjaan hanya berupa jalan tanah dan kini rusak parah. Pengerjaan sejak 27 September 2018 bahkan dilaporkan memicu banjir di wilayah Inamosol akibat kerusakan lingkungan. (*)
