
Kasus kepemilikan 46 karung bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida yang diamankan Ditreskrimsus Polda Maluku di salah satu ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku yang disewa oleh Hj Suhartini alias Hartini di kawasan Mardika, Ambon, telah naik tahap penyidikan.
Untuk kasus Hj Suhartini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 13 November 2025.
Dikatakan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Sudah 10 saksi yang diperiksa. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium,” jelas wanita dengan tiga melati di pundak itu.
Setelah mendapatkan hasil dari laboratorium, sambung mantan Wakil Direktur Binmas Polda Maluku, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan ahli akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Rositah.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menemukan 46 karung sianida di salah satu ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku yang disewa oleh Hj Suhartini alias Hartini di kawasan Mardika pada Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 September 2025 terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia. Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku untuk membuka ruko tersebut. Alhasil, Sebanyak 10 karung ditemukan di lantai satu dan 36 karung lainnya di lantai dua. Seluruh bahan berbahaya tersebut kini telah diamankan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
