
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menahan tiga tersangka kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Ketiganya berinisial JM, GL, dan FJE.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap peristiwa tersebut.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku,” ujar Rositah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa. Laporan itu menyusul aksi kekerasan dan pengrusakan oleh sekelompok orang di lingkungan kantor Golkar Maluku.
Peristiwa terjadi ketika JM alias Jul datang bersama sekitar 20 orang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk menanyakan proses pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
Setelah diizinkan masuk, suasana sempat memanas hingga salah satu pihak memukul meja. Ketegangan berujung pada aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan lainnya. (*)
