
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi jaksa yang melanggar etik maupun hukum pidana. Ia memastikan, setiap pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan akan diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, kepada wartawan usai mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Bapak Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum jaksa yang melanggar etik maupun pidana. Semua harus diproses secara pidana,” ujar Anang Supriatna.
Dikatakan Anang, dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Maluku, Jaksa Agung menyoroti sejumlah perkara lama yang hingga kini belum tuntas penanganannya, serta ingin memastikan bahwa setiap perkara yang mandek segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kedatangan Bapak Jaksa Agung ke sini untuk memastikan perkara-perkara lama harus jelas, serta untuk mengetahui apa kendalanya sehingga ada perkara yang mandek. Semua itu akan dicarikan solusi bersama agar ada kepastian hukumnya,” terangnya.
Menurut Anang, Jaksa Agung meminta agar seluruh kendala dalam penanganan perkara baik teknis maupun nonteknis, segera dilaporkan. Termasuk faktor seperti perhitungan kerugian keuangan negara atau ketidakhadiran saksi karena alasan kesehatan, yang kerap menjadi hambatan dalam proses penyidikan.
Jaksa Agung, sambung Anang, juga menekankan agar perkara-perkara yang menarik perhatian publik diprioritaskan penyelesaiannya. Ia meminta jajarannya bekerja secara profesional, menjunjung integritas, dan berpegang pada hukum acara yang berlaku.
“Kalau memang tidak cukup bukti, ambil sikap tegas. Tapi kalau bukti cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan. Karena ini menyangkut nasib seseorang,” tegasnya.
Jaksa Agung turut menginstruksikan agar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memantau setiap perkembangan perkara di daerah. Jika ditemukan kesulitan, agar segera melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan solusi.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa setiap perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dibuka secara luas ke publik, karena asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Selain memantau kinerja Kejati Maluku, kunjungan kerja Jaksa Agung ini juga memiliki makna historis. Burhanuddin menjadi Jaksa Agung pertama yang kembali mengunjungi Maluku setelah hampir satu dekade, dengan tujuan melihat langsung capaian kinerja dan permasalahan nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan tertulis.
“Bapak Jaksa Agung ingin melihat langsung seperti apa capaian kinerja jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku, termasuk hambatan dalam penanganan perkara,” pungkas Anang. (*)
