
Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menetapkan seorang pria berinisial YM (43) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari 50 kali hingga menyebabkan korban hamil sekitar empat bulan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menjelaskan, tindakan pelaku berlangsung sejak korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas II SMP. Pelaku disebut kerap memaksa korban dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu berupa uang agar tidak melapor.
“Bahkan saat korban telah mengalami kehamilan pada 14 Oktober 2025, pelaku masih melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kapolres, dikutip dari tribratanews.maluku.polri, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan fisik anaknya yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Setelah mendesak dan melibatkan beberapa orang untuk memastikan kondisi korban, akhirnya sang anak mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Informasi mengenai peristiwa ini kemudian menyebar dan membuat warga setempat geger. Pelaku sempat melarikan diri dari desanya, namun berhasil ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar pada 20 Oktober 2025, setelah keluarga korban membuat laporan polisi.
“Unit PPA bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah dianggap cukup bukti, YM ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Karena termasuk pasal pemberatan, pidana terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga, sehingga ancamannya mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan sebaliknya.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kejahatan dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
