
Ambon – Mantan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Lukas Uwuratuw, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik sejumlah pengusaha di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum salah satu korban berinisial YL, warga Desa Persiapan Yawuru, Kecamatan Kisar Selatan, pada Kamis (23/10/2025). Dalam laporan itu, Lukas diduga tidak mengembalikan uang pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp140 juta milik YL sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Kuasa hukum korban, Rony Samloy, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Beberapa kali pihak keluarga YL mendatangi rumah Lukas di Saumlaki, namun mantan pejabat tersebut disebut terus menghindar.
“Sudah dua sampai tiga kali keluarga klien kami mendatangi kediaman Lukas, tetapi dia selalu beralasan dan tidak mau menyelesaikan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Rony Samloy usai membuat laporan di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Rony, Lukas semestinya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, Lukas justru meminta agar korban membuat surat kuasa kepada keluarganya di Saumlaki untuk pembayaran bertahap. Kesepakatan itu pun tak pernah terealisasi.
“Ini tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang mantan pejabat. Lukas seharusnya tahu tanggung jawabnya karena sudah meminjam uang orang lain,” ujar Rony.
Ia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kasusnya bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tindakan Lukas dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan singkat.(*)
