
AMBON — Proses lelang tiga bidang tanah milik Daniel Willem Sohilait di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diduga sarat kejanggalan. Kuasa hukum pemilik tanah menuding adanya konspirasi antara pihak tertentu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Ketiga bidang tanah tersebut berdiri di atas lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan memiliki total nilai appraisal sebesar Rp12,02 miliar. Meski empat kali gagal dilelang, KPKNL Ambon disebut tetap melanjutkan lelang kelima dengan menurunkan harga menjadi sekitar Rp7 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun, penurunan harga tersebut diduga untuk memuluskan peserta tunggal bernama Johan, menantu dari Bos Indo Jaya, Mace Tanihatu, agar dapat memenangkan lelang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata konspirasi antara pihak tertentu dan KPKNL Ambon. Objek yang berstatus sengketa tetap dilelang, bahkan dengan penurunan nilai signifikan dan hanya satu peserta,” ujar Kuasa Hukum Daniel Willem Sohilait, Hasan Umagap, SH, kepada media di Ambon, Minggu (12/10/2025).
Awal Masalah dan Upaya Hukum
Hasan menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dan Mace Tanihatu. Tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Daniel Willem Sohilait dijadikan jaminan utang. Namun, karena kliennya terlambat melunasi pembayaran akibat biaya pengobatan istrinya, pihak Indo Jaya membawa sertifikat tersebut ke KPKNL Ambon untuk dilelang.
“Padahal, klien saya sudah mengembalikan hampir Rp5 miliar termasuk bunga. Tapi karena keterlambatan itu, asetnya justru dibawa ke kantor lelang,” ungkap Hasan.
Kuasa hukum kemudian melayangkan sejumlah surat keberatan kepada KPKNL Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, meminta agar proses lelang ditunda karena tanah yang dimaksud tengah berstatus sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Rangkaian Keberatan Resmi
Surat pertama dikirim pada 22 April 2025, berisi permintaan penundaan atas penetapan objek lelang No. JL-51/2/KNL.1701/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Keberatan ini mencantumkan tiga sertifikat tanah, masing-masing:
SHM No. 525/Lateri (153 m²)
SHM No. 273/Lateri (1.500 m²)
SHM No. 370/Lateri (523 m²)
Hasan menegaskan objek tersebut telah berstatus status quo, merujuk Pasal 27 PMK RI No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Keberatan berikutnya dikirim pada 26 Agustus 2025, menolak penetapan jadwal lelang No. JL-225/2/KNL.1701/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa telah terdaftar perkara perdata No. 245/Pdt.G/2025/PN.Amb antara Daniel Willem Sohilait (penggugat) melawan Mace Tanihatu (tergugat I) dan KPKNL Ambon (tergugat II).
Surat ketiga dikirim 4 September 2025, menyusul pendaftaran gugatan baru PN.AMB-03092025FRH (3 September 2025) dengan pihak yang sama. Hasan kembali meminta lelang ditunda karena secara hukum objek tidak dapat dilelang hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan Pemblokiran di BPN
Selain keberatan ke KPKNL, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran tiga sertifikat tersebut ke BPN Kota Ambon. Permohonan diajukan karena tanah-tanah tersebut menjadi objek perkara perdata dengan nomor:
225/Pdt.G/2025/PN.Amb (8 Agustus 2025)
245/Pdt.G/2025/PN.Amb (25 Agustus 2025)
259/Pdt.G/2025/PN.Amb (3 September 2025)
Permohonan itu dikabulkan oleh BPN Ambon dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Setor (SPS), masing-masing:
- SPS No. Berkas 9564/2025 (3 Oktober 2025)
- SPS No. Berkas 9565/2025 (3 Oktober 2025)
- SPS No. Berkas 9859/2025 (7 Oktober 2025)
Ketiga SPS ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon dan menandai bahwa tanah-tanah tersebut resmi diblokir dari segala bentuk transaksi hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Nilai Aset dan Dugaan Kerugian
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PSZ, aset di Jalan Wolter Monginsidi, Lateri itu memiliki nilai pasar Rp11,3 miliar, sesuai laporan No. 00xxx/2.00M-XXPLO7 0004 1/XIL/2024 bertanggal 30 November 2024. Laporan itu mencakup tanah dan bangunan tempat usaha dengan total luas 2.176 meter persegi, seluruhnya atas nama Daniel Willem Sohilait.
“Meski sudah diblokir, objek tetap dilelang. Klien kami kehilangan aset tanpa menerima hasil lelang, karena harga diturunkan menjadi Rp7 miliar dan langsung dipotong sisa utang sekitar Rp6 miliar,” ujar Hasan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPKNL Ambon maupun Mace Tanihatu (Bos Indo Jaya) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media ini kepada keduanya belum membuahkan hasil. (*)
