
Pengadilan Negeri (PN) Namlea menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Selasa, 30 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menuntut masing-masing terdakwa, Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, dengan pidana penjara 10 tahun.
“Ketiganya dituntut 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, sesuai Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi DE 3993 DC beserta STNK dan kunci, serta satu unit sepeda motor Suzuki 150 warna putih hitam dengan nomor polisi DE 4339 YU berikut kuncinya.
Peristiwa pembakaran kantor KPU Buru terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 02.50 WIT, di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar agar tidak diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelidikan mengungkap, sehari sebelumnya para terdakwa merencanakan aksi di tiga lokasi berbeda: Rumah Makan Al Azz Family, Pantai Laraba, dan Shiren Cafe. Dalam pertemuan itu, Rahmawati memberikan uang Rp200 ribu kepada dua terdakwa lainnya untuk membeli perlengkapan seperti pisau cutter, sarung tangan, benang wol, serta jerigen berisi bensin lima liter yang disimpan di rumahnya.
Pada malam kejadian, Suhardi menjemput Rahmawati di swalayan RH Mart sebelum menuju ke sebuah kafe. Sekitar pukul 21.00 WIT, Abupa menghubungi Rahmawati agar berkumpul di alun-alun MTW. Suhardi membawa empat jerigen bensin dan minyak tanah yang kemudian diserahkan kepada Abupa. Melalui jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sebelumnya, Abupa masuk lalu menyiram bensin dan minyak tanah ke bagian bawah kantor serta plafon bangunan, menunggu waktu untuk membakar.
Kapolres Buru menyebut Suhardi dan Abupa bertindak sebagai eksekutor tanpa menerima bayaran dari Rahmawati. Keduanya bersedia karena merasa berutang budi. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Buru.
Dalam penyidikan juga terungkap, Rahmawati pernah memberikan uang Rp30 juta kepada Abupa pada Juni 2024 untuk “mendoakan” agar audit dana hibah Pilkada tidak bermasalah. Suhardi pun mengaku mendapat dukungan finansial dari Rahmawati sejak 2023, mulai dari panjar gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membangun rumah hingga uang saku perjalanan dinas.
Akibat aksi pembakaran tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,87 miliar sesuai data sistem pengelolaan keuangan KPU Buru. (*)
