
AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar gelar perkara pada Senin, 15 September 2025.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” kata Rositah, Rabu (17/9/2025).
Dengan tambahan ini, jumlah tersangka kasus Hunuth menjadi delapan orang. Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IS dan AP.
Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Sedangkan tersangka IS dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku. Sementara berkas tersangka AP sudah tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Rositah.
Enam tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim kepada mereka.
“Kami harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Rositah. (*)
