
Polres Maluku Tenggara (Malra) meringkus seorang predator seksual berinisial K.T alias Konven. Tersangka diduga menipu dan mengancam 65 korban melalui akun palsu Facebook, serta menyetubuhi delapan korban lainnya.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus tersangka yakni merayu korban hingga mau mengirim foto tanpa busana, lalu menggunakan foto itu untuk mengancam. Salah satu korban berinisial “Melati” bahkan dipaksa berhubungan badan setelah diancam fotonya disebarkan. Cara serupa digunakan terhadap puluhan korban lainnya.
Kapolres menegaskan kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat serta mengimbau orang tua lebih cermat mengawasi anak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik maupun predator seksual. (*)
