
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin (15/9/2025) sore. Ia dijebloskan ke rutan sekitar pukul 17.30 WIT terkait dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp402 juta.
Dana tersebut berasal dari penyetoran kerugian negara oleh terpidana kasus korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Naira tahun 2014. Saat digiring ke rutan, Ohello mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang, sebelum dipakaikan baju tahanan.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, membenarkan penahanan tersebut. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor, Yustin Tunny, yang menegaskan penahanan eks pejabat Kejari Banda itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus, status hukum Ohello hingga kini belum diumumkan resmi oleh Kejati Maluku. Kuasa hukum terpidana dalam kasus Bandara Banda Naira mendesak agar Kejati segera memberikan kepastian hukum. (*)
