
PIRU — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menangkap LE, pelaku penikaman yang menewaskan Askar Rehalat di Dusun Talaga, Desa Piru, Minggu (7/9/2025). Polisi menyebut aksi tersebut dipicu motif balas dendam.
Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Idris Mukadar, mengatakan LE telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kami sudah tetapkan satu tersangka berinisial LE dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LE nekat menikam korban karena tidak terima sepupunya, almarhum Muhamad Kadafi, sebelumnya diduga ditikam oleh korban. “Tersangka tidak terima saudaranya ditikam sehingga melakukan aksi balas dendam,” jelas Mukadar.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar. “Kami minta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres SBB telah memeriksa tujuh saksi untuk mengusut kasus ini. Penyelidikan masih berlanjut guna memastikan kronologi peristiwa dan penyebab kematian korban.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya bergerak cepat menangani kasus tersebut. “Polres SBB bersama Polsek Piru langsung mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” katanya. (*)
