
AMBON — Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dijatuhi sanksi disiplin sedang. Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Kode Etik yang dipimpin Achmad Q. Amahoru di Kantor Bupati SBT, Selasa (9/9/2025).
Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada BKPSDM SBT, Asbar Pattikupang, mengatakan para ASN tersebut terbukti melanggar disiplin, antara lain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Ada 13 ASN yang diberikan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Asbar menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS.
Sebelum putusan dijatuhkan, Majelis Kode Etik menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hasil persidangan kemudian menetapkan 13 ASN tersebut terbukti melanggar aturan disiplin. (*)
