
AMBON — Sebanyak 350 aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tercatat belum memiliki sertifikat. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, di Balai Kota Ambon, Selasa (9/9/2025).
Ely menjelaskan, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan aset daerah. Dalam rapat itu, Pemkot bersama KPK dan BPN menyepakati percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset.
“Jumlah aset yang belum tersertifikat ada 350 bidang tanah. Ke depan, sebelum 18 September data sudah masuk ke BPN untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Ely, salah satu kendala dalam proses sertifikasi adalah pelepasan hak dan status tanah adat, sehingga BPN belum bisa menerbitkan sertifikat.
Ia menambahkan, rapat lanjutan akan dikordinasikan secara teknis oleh Sekretaris Kota bersama tim aset dan bagian hukum. Pemkot menargetkan seluruh aset tanah sudah bersertifikat pada 2028.
“Kita pasang target bersama KPK dan BPN, sampai 2028 semua aset tanah Pemkot sudah bersertifikat,” tegasnya. (*)
