
AMBON – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) diduga melanggar aturan setelah memindahkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Maluku Malut ke BPR Modern Ekspres tanpa perjanjian kerja sama (PKS) resmi antar lembaga perbankan.
Aktivis hukum Hamis Souwakil menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran administratif serius karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemindahan gaji ASN tanpa PKS atau regulasi kepala daerah merupakan pelanggaran administratif yang serius,” ujar Hamis kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Pemkab, kebijakan pemindahan dilakukan untuk menanggulangi kredit macet ASN di Bank Maluku Malut. Namun, Hamis menyebut alasan tersebut tidak berdasar.
“Kredit ASN adalah hubungan perdata antara pegawai dan bank. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan Pemkab mengintervensi kontrak perorangan melalui kebijakan pemindahan massal,” tegasnya.
Ia menambahkan, baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang ASN tidak memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur urusan perbankan pribadi ASN.
Hamis juga menilai langkah Pemkab melanggar prinsip kehati-hatian di sektor keuangan, karena tidak melibatkan PKS antar bank sebagaimana diatur oleh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Praktik ini dinilai berpotensi menjadi pelanggaran tata kelola, terutama jika dana publik dikelola di luar mekanisme resmi lembaga keuangan.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta dari BPR Modern Ekspres ke kas daerah, yang memicu kecurigaan publik terkait kemungkinan konflik kepentingan atau keberpihakan kepada pihak tertentu.
“Jika terbukti ada transaksi tidak transparan antara Pemkab dan bank swasta, hal ini bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Hamis.
Ia juga mengingatkan, jika kebijakan ini terbukti menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, kepala daerah dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
“Dokumen kajian, persetujuan DPRD, dan keterbukaan informasi kepada publik adalah kunci. Tanpa itu, Pemkab tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN secara sepihak,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, lanjut Hamis, mendorong agar kebijakan ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditinjau oleh OJK. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk memanggil pihak eksekutif dan menyelenggarakan rapat dengar pendapat terbuka.
“Kami minta DPRD tidak tinggal diam. Harus ada forum terbuka untuk mengurai seluruh dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya. (*)
