
AMBON – Sejumlah pedagang di dalam Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, memprotes ketimpangan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka merasa dirugikan karena masih banyak pedagang yang dibiarkan berjualan di luar gedung hingga ke badan jalan, sementara pembeli enggan masuk ke dalam.
“Bagaimana jualan kami tidak membusuk? Di dalam gedung ini sangat sepi pembeli karena mereka lebih memilih belanja ke pedagang yang berada di luar. Ini tidak adil, padahal aturannya semua pedagang harus berjualan di dalam gedung,” kata Fatma, salah satu pedagang, kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Fatma, selama tiga bulan terakhir, dirinya dan sejumlah pedagang lain hampir tidak mendapat pemasukan. Dagangan seperti tomat, cabai, labu siam, jahe, lemon, kentang, dan ketimun tidak laku terjual, sehingga merugi.
“Jangankan untung, balik modal saja tidak. Lihat saja ini, semua busuk—tomat, cabai, labu siam, jahe, lemon, kentang, ketimun—semuanya tidak laku,” ujarnya sambil memperlihatkan barang dagangan yang rusak.
Ani, pedagang lainnya, juga menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Tim Transisi Penataan Pedagang Pasar Mardika untuk menertibkan seluruh pedagang di luar gedung.
“Kami setuju dengan aturan pemerintah, tapi harus adil. Kalau semua harus masuk ke dalam, ya harus ditegakkan. Tapi sekarang, yang di luar dibiarkan saja. Petugas Satpol PP melihat, tapi seolah menutup mata. Kami mendukung tim transisi segera menertibkan pedagang di luar gedung,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Tim Transisi Penataan Pedagang Pasar Mardika, Rusli, meminta para pedagang bersabar. Ia menjelaskan bahwa proses pendataan dan penataan terhadap pedagang luar gedung masih berlangsung sebelum dilakukan penertiban.
“Setelah tahapan ini, pedagang di luar gedung akan kami tertibkan agar menempati lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Rusli menambahkan, penertiban akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai kewenangan eksekusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022, yang mewajibkan pedagang berjualan di lokasi resmi, yakni di dalam gedung.
“Satpol PP siap turun bersama kami untuk menertibkan dan memindahkan pedagang ke dalam gedung,” jelasnya.
Ia berharap penataan ini dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan mengoptimalkan fungsi Gedung Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertib dan sesuai aturan.
“Kami berharap sosialisasi ini berjalan maksimal, sehingga pedagang yang masih berjualan di luar bisa segera masuk ke dalam gedung. Selain itu, lahan parkir juga dapat dikelola sesuai fungsinya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (*)
