
Laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, tidak dapat diproses lebih lanjut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disebabkan karena tim penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kasus ini akan dilanjutkan dengan penanganan oleh Ditreskrimum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) pada 29 Juli 2025, penyidik menemukan bahwa tidak ada perbuatan menyebarkan informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA oleh terlapor melalui media elektronik.
“Lampiran barang bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak berasal dari akun pribadi atau resmi milik terlapor, melainkan dari dokumentasi yang disiarkan oleh Humas Protokoler Kabupaten Maluku Barat Daya. Pernyataan tersebut juga disampaikan secara langsung di ruang publik,” ungkap Kombes Rositah pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rositah menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun, dalam kasus ini, unsur penyebaran atau distribusi informasi tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Karena unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan demikian, penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum pidana umum.
“Kami akan menyampaikan hasil dari penyelidikan Ditreskrimum kepada publik setelah mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambah Rositah.
Di tempat terpisah, Kombes Pol Dasmin Ginting, Direktur Reskrimum Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihaknya siap untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menangani kasus ini sesuai prosedur,” ujar Dasmin singkat saat dikonfirmasi. (*)
