
Jakarta – Pemerintah melalui Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat pekan depan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dikutip dari detik.com, rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, dan akan berlanjut hingga masa sidang DPR berikutnya. “Mulai Senin, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, serta organisasi advokat yang mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan,” kata Habiburokhman, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan, DPR menyediakan forum resmi agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung, tidak hanya melalui aksi demonstrasi. “Kami mempersilakan masyarakat luas untuk mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya lebih mudah diserap dan dipertimbangkan. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk ke forum resmi ini,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan DPR terbuka terhadap berbagai masukan yang masuk. “Komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen masyarakat. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong dialog konstruktif sehingga pembahasan RKUHAP berjalan lebih inklusif dan sesuai harapan publik. (**)
