
Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengungkapkan informasi tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Tim auditor BPKP sebelumnya telah memaparkan hasil audit berisi nilai kerugian beserta fakta-fakta kepada Tim Penyidik Pidsus.
“Hasil sudah ditentukan oleh BPKP Pusat dan telah dipaparkan kepada kami tentang nilai dan fakta-faktanya. Kerugian negara dalam perkara BRI Ambon lebih dari Rp1 miliar,” ujar Aspidsus saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.
Aspidsus menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu BPKP Pusat menyampaikan hasil audit tersebut secara resmi. “Karena ada agenda tim auditor yang cukup padat, jadi kemungkinan minggu depan hasilnya baru akan disampaikan secara formal kepada kami,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai calon tersangka, Aspidsus menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan jumlah maupun identitas karena masih menunggu keterangan ahli serta alat bukti tambahan dari BPKP. “Kami tidak bisa menyimpulkan secara prematur. Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Berdasarkan hasil audit internal BRI, dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian keuangan bank kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar.
(*)
