
AMBON — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap salah satu dari enam buronan kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tersangka bernama Rian Wailussy, alias Babang Rian, ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat, pada Sabtu, 1 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemetaan dan pemantauan sejak sehari sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025.
“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di Jakarta, tim berangkat dari Ambon pada 31 Oktober 2025. Setibanya di Jakarta, dilakukan pemantauan di kawasan Kemayoran,” ujar Dasmin kepada wartawan, Minggu, 2 November 2025.
Pada Sabtu pagi, kata Dasmin, tersangka terlihat berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang perempuan yang diduga istrinya. Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga ke tempat kos milik warga berinisial D, yang juga Ketua RT setempat.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan di kamar kos dengan disaksikan pemilik tempat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dasmin menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus menelusuri jejak para pelaku. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Rian Wailussy alias Babang Rian.
“Saat ini tim sedang melengkapi administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas keberhasilan tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum dalam menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolda.
Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha menghindar dari proses hukum. “Cepat atau lambat kami akan datang menjemput. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” tandasnya.
Dengan tertangkapnya Rian, lima buronan lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah Fahmi Wailussy, Babang Tuahuns, Galib Wael, Samsul Wailussy, dan ZN.
Kasus ini berawal dari bentrokan antara warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dan warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, 17 rumah di kawasan Hunuth dan Durian Patah dibakar massa, serta beberapa warga mengalami luka-luka.
Bentrokan dipicu oleh kasus penikaman yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon bernama Afdal Pellu, remaja asal Hitumessing. Pelaku penikaman, Indra Sabandar, ditangkap sehari kemudian di Tulehu. (*)
