
Elemen pemuda di Maluku menyatakan kekecewaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang kembali tidak menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh pergerakan asal Maluku, Abdoel Moethalib Sangadji (A.M. Sangadji), pada peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun ini.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Arman Kelian, menilai keputusan pemerintah tersebut melukai semangat generasi muda Maluku yang sejak lama memperjuangkan pengakuan terhadap tokoh kelahiran Pulau Haruku itu.
“Mewakili pemuda Maluku, kami kecewa karena A.M. Sangadji belum juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, padahal sudah diusulkan untuk kedua kalinya,” ujar Arman kepada media di Ambon, Senin, 10 November 2025.
Menurut Arman, A.M. Sangadji merupakan pelopor konsepsi nasionalisme di Indonesia dan bagian dari generasi awal bersama H.O.S. Tjokroaminoto yang telah lebih dahulu diakui sebagai pahlawan.
“Secara de facto, A.M. Sangadji adalah pahlawan nasional. Ia pembibit nasionalisme Indonesia, jauh sebelum konsep itu berkembang pada masa kemerdekaan,” tegasnya.
Arman menuturkan, peran besar Sangadji dalam menanamkan semangat kebangsaan terlihat sejak berdirinya National Indisch Congress (NIC) pada 28 Oktober 1923 di Surabaya, lima tahun sebelum Sumpah Pemuda. Melalui organisasi itu, Sangadji memperjuangkan persatuan lintas etnis dan agama di tengah penjajahan Belanda.
“Sosok A.M. Sangadji juga dikenal dalam dunia pendidikan. Ia mendirikan Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) serta Neutrale School di Kalimantan Timur sebagai bentuk perjuangannya mencerdaskan anak bangsa,” jelas aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.
Dikatakan, A.M. Sangadji lahir di Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889. Setelah menempuh pendidikan HIS dan MULO di Ambon, ia bekerja sebagai panitera di Landraad Saparua pada 1909. Dari pengalaman itu, kesadarannya terhadap ketidakadilan kolonial mulai tumbuh hingga akhirnya ia meninggalkan karier birokrat kolonial dan bergabung dengan Tjokroaminoto serta Agus Salim di Sarekat Islam.
Upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi A.M. Sangadji telah dilakukan secara resmi. Berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 338/5/PB.06.00/02/2025 tertanggal 8 Februari 2025, Sangadji dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Namun hingga kini, pemerintah belum juga menetapkannya sebagai pahlawan nasional.
Meski belum diakui secara de jure, penghormatan terhadap jasa-jasanya terus diberikan. Salah satunya melalui perubahan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdoel Moethalib Sangadji pada Mei 2025 — sebuah bukti nyata pengakuan publik atas kontribusi Sangadji dalam membangun semangat kebangsaan dan pendidikan.
“Kekecewaan para pemuda Maluku ini mencerminkan kegelisahan kolektif terhadap lambannya pengakuan negara atas jasa tokoh asal Maluku yang turut menanamkan benih nasionalisme Indonesia. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut agar keadilan sejarah dapat ditegakkan,” pungkas Arman. (*)
