
Dugaan praktik mafia perbankan yang menyeret nama Bank Mandiri mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/10/2025).
Kuasa Hukum Yayasan Ittaqollah Kebun Cengkih, Heskel Haurisaa, mengungkap secara terbuka dugaan kejahatan kredit bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan notaris, pihak internal yayasan, serta oknum di tubuh Bank Mandiri.
Dalam pemaparannya di hadapan anggota DPRD dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Heskel menjelaskan kasus itu bermula dari penggunaan sertifikat tanah milik Yayasan Ittaqollah dan seorang warga bernama Rahma yang diduga dibaliknamakan secara ilegal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan agunan kredit ke Bank Mandiri dengan total pencairan mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Ini bukan kebetulan. Proses sebesar itu tidak mungkin lolos tanpa ada orang dalam,” tegas Heskel. Ia menambahkan, pencairan dana berlangsung bertahap sejak 2023 hingga 2024 dengan nilai masing-masing Rp1,8 miliar, Rp4 miliar, Rp2 miliar, dan Rp6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Bank Mandiri mengirim surat peringatan dan pemberitahuan lelang terhadap tiga bidang tanah yang ternyata merupakan aset yayasan. Dari situ, pihak yayasan baru menyadari aset mereka telah dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pengurus.
Heskel menyebut, pihaknya telah melayangkan somasi kedua dan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Ia juga menegaskan adanya indikasi keterlibatan oknum Bank Mandiri dalam proses pencairan kredit.
Suasana rapat semakin memanas saat anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kejahatan terorganisir di sektor perbankan.
“Ini bukan lalai, ini kejahatan. Ada kolusi antara oknum bank, notaris, dan pihak internal yayasan. Proses pinjaman miliaran dicairkan begitu cepat tanpa survei dan verifikasi. Ini tidak masuk akal!” tegasnya.
Ia menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, karena ratusan anak yatim di bawah naungan Yayasan Ittaqollah kini terancam kehilangan tempat belajar. “Bayangkan, yayasan sosial dijadikan korban permainan mafia kredit. Kalau ini dibiarkan, Maluku akan jadi surga bagi penjahat perbankan,” ujarnya keras.
Hasyim juga menuding OJK Maluku gagal menjalankan fungsi pengawasan. “OJK tidak boleh berlindung di balik alasan formalitas. Kasus ini nyata, datanya ada, dan rapat ini resmi. Kami minta OJK turun langsung!” serunya.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi I DPRD Maluku lainnya, Zain Saiful Latukaisupy, yang menilai praktik tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mengandung unsur kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
“Bank Mandiri itu bank negara. Kalau uang negara dipakai untuk kepentingan pribadi lewat manipulasi dokumen, itu namanya mafia perbankan. Dan yang dirugikan bukan pengusaha, tapi anak yatim! Ini kejam,” ujarnya.
Zain mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran UU Perbankan.
Menanggapi hal itu, perwakilan Bank Mandiri Cabang Ambon bersikeras bahwa proses kredit telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan merupakan take over dari Bank BNI. Namun, pernyataan tersebut langsung menuai kritik karena dinilai tidak disertai verifikasi lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan DPRD telah meminta Bank Mandiri menunda proses lelang aset Yayasan Ittaqollah hingga seluruh persoalan hukum tuntas.
“Kami rekomendasikan tiga langkah tegas: pertama, yayasan menempuh jalur hukum; kedua, Bank Mandiri wajib menangguhkan lelang; ketiga, OJK harus melakukan investigasi mendalam atas proses kredit ini,” ujarnya.
DPRD juga akan memanggil BPN Kota Ambon, notaris Patrick Gaspers, serta Idham Laitupa untuk dimintai keterangan. “Kami tidak ingin kasus ini tenggelam. DPRD akan kawal sampai terang benderang,” tegas Solihin.
Sementara itu, perwakilan OJK Maluku, Novian, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari Yayasan Ittaqollah dan tengah mempelajari duduk perkaranya. Ia menegaskan, meski yayasan bukan konsumen langsung Bank Mandiri, kasus ini menyentuh aspek perlindungan masyarakat dan akan dikaji secara komprehensif.
Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik mafia perbankan di tubuh Bank Mandiri. DPRD menilai, terdapat indikasi kuat manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur kredit yang merugikan lembaga sosial.
“Ini bukan sekadar sengketa kredit. Ini persoalan moral, hukum, dan kepercayaan publik,” tegas Solihin Buton menutup rapat.
DPRD Maluku memastikan akan mengawal kasus ini hingga ranah hukum, bahkan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan mafia perbankan di Maluku. (*)
