
AMBON — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus menyelidiki kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon. Hingga kini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Sudah 12 orang yang diperiksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Minggu (19/10/2025).
Rositah menjelaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada 12 saksi tersebut. Penyidik masih akan memanggil saksi tambahan yang diduga mengetahui kejadian pengrusakan.
“Tidak sampai di 12 orang ini saja, ada saksi-saksi lain lagi yang bakal diperiksa. Besok (Senin, 20 Oktober) juga dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan,” katanya.
Ia menegaskan, sejak laporan diterima, penyidik bekerja secara maraton untuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi kejadian. Penegakan hukum, lanjutnya, akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain pihak Partai Golkar, sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan juga telah dimintai keterangan pada pekan lalu.
Diketahui, Kantor DPD Partai Golkar Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dirusak sekelompok pemuda pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah JFM, yang disebut-sebut merupakan anak dari Azis Mahulette. Saat kejadian, JFM diduga datang bersama sekitar 30 orang yang mengacak-acak kantor partai yang berlokasi di belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku tersebut.
(*)
