
AMBON — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT Bipolo Gidin tahun anggaran 2016–2020.
Klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Langkah ini bertujuan mempercepat proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
“Untuk kasus PT Bipolo Gidin, setahu saya BPK sementara melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi Penkum,” ujar seorang sumber di Kantor Kejati Maluku yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/9/2025).
Menurut sumber itu, setelah tahapan klarifikasi selesai, auditor BPK akan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Jika ditemukan kerugian, jaksa penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai tersangka. Namun jika tidak ditemukan kerugian, penyidikan kemungkinan dihentikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Besok saya cek dulu di Pidsus,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ardy menyampaikan bahwa PT Bipolo Gidin memperoleh dana dari subsidi Kementerian sebesar Rp36,016 miliar, penyertaan modal Pemkab Bursel Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan Rp1,5 miliar, sehingga total mencapai Rp41,516 miliar.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh ahli pada tahap penyidikan. Dari hasil permintaan keterangan terhadap sekitar 20 pejabat daerah, instansi terkait, serta manajemen PT Bipolo Gidin, tim penyelidik menemukan indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, serta pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat perusahaan. (*)
