
DPRD Maluku mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) segera menghentikan aktivitas ratusan nelayan andong ilegal yang beroperasi di wilayah perairan KKT. Komisi II DPRD menilai kondisi perikanan di daerah itu sudah masuk situasi darurat dan berpotensi merusak sumber daya laut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, mengungkapkan hasil pemantauan lapangan serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah menunjukkan mayoritas kapal nelayan andong beroperasi tanpa izin resmi.
Dari hampir 500 kapal yang beraktivitas, hanya 17 memiliki izin sah, sementara 24 kapal masih dalam proses pengajuan. “Artinya, ratusan kapal lainnya jelas berstatus ilegal,” tegas Laipeny, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan, persoalan perizinan kapal juga ditemukan bermasalah. Beberapa kapal diketahui memiliki dua izin sekaligus, yakni izin rawai dan izin penangkapan telur ikan.
“Seharusnya kapal hanya bisa mengantongi satu izin sesuai fungsi utamanya. Tetapi kenyataannya ada yang memegang dua izin. Ini membuka peluang penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat desa di Kecamatan Sera yang diduga memungut biaya dari nelayan ilegal.
“Ini sudah kami temukan di lapangan. Karena itu, langkah tegas Bupati menghentikan semua kapal tak berizin harus dibarengi dengan penindakan aparat hukum,” kata Laipeny.
Komisi II juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari keberadaan nelayan andong. Meski ada perputaran ekonomi kecil melalui jual-beli hasil kebun, kelapa, dan kebutuhan lain dengan warga lokal, namun kerugian ekologis dinilai jauh lebih besar.
“Kalau dibiarkan, masyarakat justru kehilangan potensi mereka sendiri,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Komisi II DPRD Maluku merekomendasikan agar Bupati KKT segera mengeluarkan instruksi penghentian aktivitas nelayan andong ilegal serta menerapkan mekanisme sasi, kearifan lokal yang melarang sementara pemanfaatan sumber daya laut.
“Kesimpulan kami jelas: seluruh kapal tanpa izin harus dihentikan. Siapapun yang terlibat, baik nelayan, pengelola, maupun oknum aparat desa, harus diproses hukum. Kami tidak ingin wilayah perairan Maluku, khususnya KKT, terus dieksploitasi secara ilegal,” pungkas Laipeny. (*)
