
AMBON — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin, menyatakan Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan izin pembangunan gerai ritel Alfamidi di Kota Ambon.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP,” kata Rikhi Benindo Maghaz di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Richard membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Namun, JPU tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena seluruhnya telah dikembalikan oleh terdakwa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2022 yang menjerat Richard dalam dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai ritel di Ambon. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana hasil dugaan korupsi yang disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Richard diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,2 miliar digunakan untuk membeli sejumlah aset, sementara Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. (*)
