
AMBON – Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (13/8/2025). Mereka memprotes putusan Hakim Dedi Sahusilawane dalam perkara perdata wanprestasi antara Darwin sebagai penggugat dan Rafiudin sebagai tergugat terkait utang piutang pengelolaan Ruko Pasar Mardika.
Massa menilai putusan yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan mengabaikan fakta persidangan, termasuk bukti surat serta keterangan saksi.
“Masalah ini membuat hukum seolah merugikan rakyat kecil. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau hukum hanya berpihak kepada mereka yang berkuasa, negara ini bubar,” teriak orator aksi, Yusam.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Ambon Rahmat Selang menyatakan pihaknya akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. “Tentu nanti kita lihat,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum tergugat, Marnex Ferison Salmon, telah melaporkan Hakim Dedi Sahusilawane kepada Ketua PN Ambon. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa penggugat tidak dapat membuktikan adanya utang Rafiudin kepada Darwin.
Dalam persidangan, saksi Tjam Andre Sitonga, mantan pengelola Ruko Pasar Mardika, menyatakan tidak pernah memiliki masalah atau menagih utang kepada Rafiudin. Ia menegaskan, selama masa kontrak dengan dirinya, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), maupun Pemerintah Provinsi Maluku, Rafiudin selalu membayar sewa tepat waktu.
Namun, Tjam Andre memberi kuasa kepada Darwin untuk menagih sewa kepada Rafiudin untuk periode 2023–2025 senilai Rp350 juta. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada utang. Klien kami selalu membayar sewa. Namun putusan justru berbeda. Kami akan mengajukan keberatan resmi kepada Ketua PN Ambon,” tegas Marnex. (*)
