
AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan LWT, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (11/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menyerahkan tersangka LWT beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II di Kantor Kejari Ambon. LWT diketahui menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon.
“Usai tahap II, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Agustus 2025. Dalam waktu dekat, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Ardy.
Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon menerima dana hibah sebesar Rp460 juta, terdiri dari Rp300 juta bersumber dari APBD Provinsi Maluku dan Rp160 juta dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi nota pendukung sesuai peruntukan pembangunan gereja. Laporan tersebut dibuat oleh LWT bersama Ketua Panitia, almarhum MT.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp199.559.000. Atas dugaan tindakannya, LWT dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta lebih Subsidair Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
