
AMBON – Sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Maluku mendapat remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, lima narapidana dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025.
Warga binaan penerima remisi tersebar di sejumlah lapas dan rutan. Rinciannya, Lapas Ambon 271 orang, Lapas Piru 90 orang, Lapas Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Lapas Banda 17 orang, Lapas Namlea 78 orang, Rutan Wahai 32 orang, Rutan Geser 8 orang, Lapas Dobo 68 orang, Lapas Saumlaki 103 orang, dan Lapas Wonreli 11 orang. Selain itu, 14 anak binaan juga diusulkan mendapat pengurangan masa pidana.
Selain remisi umum, pemerintah memberikan Remisi Dasawarsa kepada 1.042 warga binaan. Terdiri atas Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) empat orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) dua orang. Sebanyak 23 narapidana juga memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka pembinaan di lapas.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan upaya memperbaiki diri.
“Kemerdekaan ini milik semua anak bangsa tanpa terkecuali. Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” ujar Hendrik.
Usai upacara, suasana haru menyelimuti lapas. Sejumlah warga binaan meneteskan air mata bahagia dan berikrar memulai kehidupan baru. (*)
