
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Ambon pada Selasa, 29 Juli 2025.
Laporan pengaduan bernomor STTP/140/VII/2025/Ditreskrimsus itu terkait pernyataan Wagub saat memberikan sambutan dalam peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 21 Juli 2025. Pernyataan tersebut kemudian beredar di media sosial TikTok dan dinilai menyinggung keyakinan umat beragama tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, melalui Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya baru dibuat hari ini dan sudah diteruskan ke Dirkrimsus,” ujar AKP Imelda saat dikonfirmasi Rakyat Maluku melalui sambungan seluler.
Ia menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya didisposisi ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian akan dilakukan penyelidikan guna mencari dan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tambahnya. (*)
