
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa Porlina. Ia terbukti bersalah memperdagangkan anak angkatnya kepada pria hidung belang untuk layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Porlina,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Marthina, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Senin, 28 Juli 2025.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan sejumlah barang bukti yang disita dirampas untuk negara, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe Y18 warna biru muda dan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Sementara itu, dua lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan elektronik dimusnahkan. Adapun Kartu Indonesia Sehat dan salinan akta kelahiran milik anak korban dikembalikan.
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas hakim.
Usai mendengar putusan, terdakwa Porlina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup, dan terdakwa keluar ruang sidang dengan tangan diborgol sambil meneteskan air mata.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Porlina yang merupakan ibu angkat korban, menawarkan anak tersebut melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp600 ribu. Aksi tersebut dilakukan sejak November 2024 hingga terakhir pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di sebuah penginapan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. (*)
