
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga menerbitkan sertifikat tanah atas nama Alfret Shanahan Teng di atas lahan yang sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Lahan tersebut berada di kawasan Taman Pahlawan Nasional asal Maluku, tepatnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pemerintah sendiri sudah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan di sepanjang ruas jalan itu sejak 1979, mulai dari Jembatan Batumerah hingga Jembatan Wairuhu, dengan luas total 115.450 meter persegi. Anggaran ganti rugi berasal dari APBD dan APBN.
Padahal, pada Februari 2025, mantan Plt Sekda Maluku, Suryadi Sabirin, telah mengirim surat resmi ke BPN agar tidak dilakukan pengukuran maupun penerbitan sertifikat di area tersebut. Namun, pada 20 Juni kemarin, pengukuran tetap dilakukan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN, Ivan Frits, di samping Pos Lantas 900 depan SPBU.
“Tindakan ini merugikan negara. Kami minta Polda Maluku menyelidiki,” kata seorang warga Jalan Jenderal Sudirman yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 13 Juli 2025. Ia juga menilai BPN telah mengabaikan surat resmi Pemprov, meski kawasan tersebut sudah ditertibkan sejak 2013 dan 2014. “Tapi tahun ini BPN malah menerbitkan sertifikat atas nama Alfret Shanahan Teng. Ini tidak benar,” tegasnya.
Upaya konfirmasi ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, tidak mendapat jawaban. Telepon tak diangkat, pesan WhatsApp pun tak dibalas.
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan pihaknya sedang memeriksa status lahan tersebut. “Pemprov memang sedang menertibkan aset. Jika ditemukan sertifikat, akan ditelusuri dasar kepemilikannya. Secara de jure, lahan itu sudah dibebaskan pemerintah sejak 1979,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Ambon. (*)
