
Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku resmi melaporkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (29/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam tahun anggaran 2018.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 005/LP/BEMNUS/Maluku/IX/2025 tentang Permohonan Pengambilalihan dan Penyelidikan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam. Surat juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum di daerah. Ia menilai pemberantasan korupsi di Maluku semakin melemah karena sejumlah kasus tidak ditindaklanjuti secara transparan, terutama jika melibatkan pejabat publik.
“Laporan ini kami layangkan agar KPK RI, Kejaksaan RI, serta BPK RI mengambil alih dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam,” ujar Rahantan.
Kasus dugaan korupsi proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu disebut penuh kejanggalan, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Meski Bupati Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, Rahantan menegaskan hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum.
“Pengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tidak membatalkan pidana korupsi. Karena itu, penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,” tegas Rahantan.
Dalam laporannya, BEM Nusantara Maluku meminta Kejaksaan RI mengambil alih penyelidikan kasus, Kemendagri melakukan pengawasan khusus terhadap Bupati Aru, Presiden memberi perhatian terhadap penegakan hukum di Maluku, serta KPK melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas lewat praktik korupsi. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan,” pungkas Rahantan. (*)
