
Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap D.J.F alias Jordy, pelaku pembacokan terhadap Ferdinandus Talaut di depan Hotel Dragon, Ohoibin, Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti sebilah parang, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pada Jumat dini hari. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Ia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika pelaku dan rekannya, M.T., yang sedang mabuk, ditegur seorang pemuda berinisial R.G. di sekitar Hotel Dragon. Teguran tersebut menimbulkan adu mulut, hingga akhirnya dilerai oleh korban, Ferdinandus Talaut.
Tidak terima, pelaku dan rekannya kembali ke rumah untuk mengambil parang. Saat kembali ke lokasi, mereka tidak menemukan R.G. Pelaku kemudian melampiaskan amarahnya dengan mengayunkan parang ke arah korban.
Korban sempat menangkis serangan dengan tangan kiri, namun tetap mengalami luka robek serius di telapak tangan hingga ibu jari. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya kelompok pemuda, agar tidak terprovokasi tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi memicu bentrokan antarkelompok di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara. Karena itu, kami mengajak semua pihak mendukung kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” tandasnya. (*)
