
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengancam akan membawa persoalan dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Gwenelda Prima Utama ke ranah pidana. Perusahaan tersebut diduga tetap mengelola kayu balsa di kawasan Sesar, Kota Bula, meski tanpa dokumen izin yang sah.
Ancaman tersebut disampaikan Anggota DPRD SBT, Fathul Kwairumaratu, dalam rapat gabungan Komisi II dan III yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBT, Jasali Keliwar, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Fathul, PT Gwenelda Prima Utama tidak lagi mengantongi sejumlah dokumen penting, seperti Bukti Penerimaan Hasil Hutan (BPHD), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Memanfaatkan Kayu (IMD), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPG). Meski demikian, aktivitas pengangkutan kayu dan perluasan operasi perusahaan masih tetap berjalan.
“Perusahaan ini tidak memiliki regulasi yang lengkap, tapi aktivitasnya terus berlangsung. Ini jelas melanggar aturan. Kalau tidak ada itikad baik, saya sebagai anggota DPRD akan membawa ini ke jalur pidana. Ini negara hukum,” tegas Fathul.
Ia menambahkan, sejak Januari 2025 perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi syarat administrasi. Atas dasar itu, Fathul merekomendasikan agar PT Gwenelda Prima Utama dijatuhi sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan izin, Fathul juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja bagi karyawan. Ia menilai aktivitas yang melebihi waktu istirahat dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern.
“Seharusnya pekerjaan hanya berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, tapi kenyataannya masih ada pekerja di lapangan di luar jam tersebut,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Fathul menyarankan agar operasional perusahaan dihentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan.
“Kami masih memberikan kelonggaran, tapi aktivitas di lapangan harus segera dihentikan karena tidak memiliki izin. Segera hubungi pekerja yang masih beroperasi dan hentikan kegiatan, apalagi ini sudah melewati jam kerja,” tutupnya. (*)
