
Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Ramli Umasugi, bersama Sekretarisnya, James Timisella, dikabarkan telah diberhentikan dari jajaran kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. Informasi ini diterima media ini dari sumber internal Golkar Maluku pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Pemberhentian kedua pimpinan DPD I Golkar Maluku itu diduga terkait sejumlah pelanggaran mekanisme internal partai. Salah satunya adalah pengajuan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Rasyad Efendi Latuconsina ke DPRD Maluku, yang disebut dilakukan tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Padahal, kewenangan penuh untuk keputusan PAW berada di tangan DPP.
Selain itu, kepemimpinan Ramli Umasugi dan James Timisella dinilai gagal mendongkrak performa politik Golkar Maluku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Kepala Daerah, hingga Pemilu Legislatif 2024.
Ramli Umasugi bahkan dikabarkan telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Etik DPP Golkar terkait dinamika internal partai.
Menanggapi kabar tersebut, James Timisella menegaskan bahwa Dewan Etik tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus. “DPD itu di-SK-kan oleh DPP, jadi yang berwenang memberhentikan hanya DPP. Dewan Etik hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di DPP,” kata James saat dikonfirmasi pada Senin malam.
Ia menambahkan, proses pemberhentian dalam partai tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Partai punya aturan organisasi yang jelas. Keputusan Dewan Etik tidak mengikat, jadi soal pemecatan Azis Mahulette maupun Ketua dan Sekretaris belum bisa dianggap final,” ujarnya.
James juga menyebut akan menyampaikan pernyataan resmi dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mencermati perkembangan situasi. (*)
