
Dinas Perikanan Kota Ambon akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan keamanan konsumsi ikan yang dijual di Pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon. Langkah ini menyusul informasi yang beredar soal dugaan kandungan merkuri (Hg), timbal (Pb), dan bakteri Escherichia coli (E. coli) pada ikan dari pasar tersebut.
“Kita akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk dengan Universitas Pattimura (Unpatti) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) jika sudah ada hasil penelitian terkait,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febby Maail, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Febby menjelaskan, pengujian mutu dan keamanan ikan merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon. Namun, pihaknya tetap aktif menjalin komunikasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita harus mengetahui secara pasti dan akurat, penelitiannya dilakukan di mana, kapan, sampelnya dari mana, serta metodologinya. Hal ini penting agar langkah penanganan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Informasi dugaan kandungan bahan berbahaya itu sebelumnya disampaikan Koordinator Wilayah VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI), M. Ramadan Tuhelelu, melalui akun TikTok @MrThl pada Minggu, 13 Juli 2025. Dalam video tersebut, Ramadan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengurangi konsumsi ikan dari Pasar Arumbae.
“Perhatian!! Ikan di Pasar Mardika mengandung merkuri, timbal, dan Escherichia coli,” tulis Ramadan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2019 dan kembali terulang pada 2025. “Ini bukan hal baru. Tahun 2019 sudah pernah ada penanganan dari Bapak Wali Kota Ambon, dan pada 2025 hal serupa pun terjadi,” ujarnya.
Saat ini, HIMAPIKANI tengah membangun komunikasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (*)
