
Masohi, Maluku – Proses rekrutmen fasilitator program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Maluku Tengah mendapat sorotan. Warga Desa Kokroman, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri Desa terkait dugaan pelanggaran persyaratan usia oleh dua peserta yang tetap diloloskan panitia seleksi.
Pengadu berinisial SM, Kamis (14/8/2025), menjelaskan berdasarkan dokumen pengumuman seleksi, batas usia maksimal pendaftar adalah 50 tahun saat mendaftar. Namun, dua peserta yang lolos, yakni Marlein Manuhutu dan Atia Latukau, masing-masing berusia 51 dan 52 tahun.
“Seharusnya sejak tahap administrasi mereka sudah gugur, tetapi faktanya tetap diloloskan hingga tahap wawancara,” ujar SM.
Rekrutmen fasilitator kabupaten itu diumumkan pada 26–27 Juli 2025 dan melibatkan sejumlah daerah di Maluku, termasuk Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, serta Maluku Tengah. Menurut SM, kelolosan peserta yang melebihi batas usia memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas panitia seleksi.
SM menilai hal tersebut berpotensi merugikan pelamar lain yang telah memenuhi seluruh kriteria sesuai aturan.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, jelas menimbulkan ketidakadilan. Peserta lain yang memenuhi syarat bisa merasa dirugikan,” tambahnya.
Dalam surat pengaduannya, SM meminta Kementerian Desa dan pihak terkait melakukan verifikasi ulang terhadap data usia seluruh pelamar, mengevaluasi prosedur seleksi, serta mengambil langkah korektif apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ia juga mendesak hasil verifikasi dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Pengaduan ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses rekrutmen yang dibiayai negara. Publik kini menanti tanggapan resmi Kementerian Desa, apakah akan dilakukan evaluasi ulang atau tetap melanjutkan proses yang telah berjalan. (**)
