
Ambon — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat (PB GEMPAR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera membuka penyelidikan atas dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Aksi demonstrasi tersebut menyoroti proses pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP yang diduga melibatkan pejabat internal, termasuk Pj. Kepala Dinas Pendidikan.
Korlap PB GEMPAR, Rahmat S, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Momin Tomnussa yang diduga menarik Rp20 juta dari calon kepala sekolah sebagai syarat penerbitan surat keputusan pengangkatan. Massa aksi juga meminta dilakukan audit terhadap proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dinilai tidak transparan.
Selain dugaan jual beli jabatan, mahasiswa menyoroti pengelolaan dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1,861 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1,015 miliar yang dianggap tidak jelas pertanggungjawabannya. Mereka menilai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah merusak tata kelola pendidikan di daerah tersebut sehingga membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua PB GEMPAR Maluku, Usman Loilatu, menegaskan bahwa pengambilan SK kepala sekolah yang melibatkan Plt Kadis Pendidikan Momin Tomnussa harus diusut secara menyeluruh. Ia meminta Kejati Maluku memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan proses pengangkatan jabatan berjalan sesuai aturan.
Menanggapi tuntutan itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, meminta mahasiswa menyampaikan data dan informasi yang lebih lengkap, terutama terkait tahun anggaran, sumber data, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menjelaskan bahwa sejumlah laporan sebelumnya telah ditindaklanjuti bersama seorang pejabat bernama Aswin, namun penanganan lebih lanjut membutuhkan rincian yang belum diserahkan para pendemo.
Ardy menegaskan bahwa aspirasi masyarakat sangat diperlukan, namun penyampaian laporan harus memenuhi ketentuan formal agar tidak menimbulkan potensi salah tuduh. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan pelapor menyertakan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Maluku, menurut Ardy, terbuka untuk melakukan audiensi dengan mahasiswa guna memastikan substansi laporan tepat dan berkualitas. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak menghalangi aksi demonstrasi, namun setiap tuntutan harus berbasis fakta agar tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap pihak tertentu. (*)
