
AMBON — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan penjara kepada mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan hukuman penjara selama satu tahun dan 10 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP,” ujar hakim Martha.
Selain hukuman penjara, Richard juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan,” tambah majelis.
Hakim tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti, karena kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan seluruhnya.
Baik terdakwa maupun tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis memberi waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Richard dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Ia dinilai menyembunyikan dan menyamarkan dana sekitar Rp8,2 miliar, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,2 miliar digunakan untuk membeli aset, sementara Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI, sebagaimana tertuang dalam dakwaan KPK.
(*)
