
MANOKWARI — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi proyek jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Guwen Salhuteru (53). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Tangdililing, mengatakan tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. “Proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, Guwen akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Ambon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Kantor Kejati Maluku, Rabu (27/8/2025).
Agustinus menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Guwen Salhuteru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan Inamosol tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,1 miliar.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini, Guwen Salhuteru berperan selaku Staf Administrasi PT Sinar Abadi. Perbuatannya bersama dua terpidana lain, yaitu Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB dan Jorie Soukotta selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” kata Agustinus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut mengawal penanganan perkara korupsi di Maluku. “Kami berharap sinergi dengan pers terus terjalin agar pemberantasan korupsi berjalan optimal,” tambahnya.
Diketahui, Guwen Salhuteru merupakan warga Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta warga Jalan Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)
