
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar melalui tim intelijen berhasil menangkap buronan kasus kejahatan seksual terhadap anak, Markus Siletty alias Maku alias Max, setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari hukuman.
Siletty ditangkap di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIT. Usai ditangkap, ia dieksekusi dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda.
Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, dengan dukungan Kejari Halmahera Tengah, Kodim 1512 Weda, dan aparat terkait. Operasi dilakukan secara cepat hingga Siletty diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak setiap pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri.
“Tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap,” kata Palebangan.
Markus Siletty merupakan terpidana kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada 2019 dan 2020 di Saumlaki. Ia divonis bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 9 September 2022, ia kabur dan bersembunyi.
Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh buronan agar tidak berharap lolos dari jerat hukum.
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” ujar Palebangan. (*)
