banner

Berita.Today  – Belum cacat lagi, hanya luka sedikit, luka sepele. Jadi tunggu saya cacat dulu? mati saya dulu? baru diproses dulu, gitu? Saya jawab, iya tidak mau damai.

Seorang wanita asal warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Dhea Ananda Putri, curhat soal kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya belum ada kepastian hukum dari polisi viral di media sosial.

Wanita ini diduga mengalami penganiayaan oleh tetangganya, juga seorang wanita. Ia mengaku penganiayaan itu mengakibatkan luka-luka di tangan dan kepala bengkak hingga harus dirawat.

Awalnya Dhea mencurahkan isi hatinya melalui yang diunggah akun Instagram @matarakyat_sumbar.

Dalam captionnya, korban merasa kasus yang dialaminya disepelekan oknum anggota kepolisian dengan melontarkan kata-kata yang tak pantas.

Dhea pun membenarkan curhatan itu. Ia mengatakan laporannya sudah diterima pihak kepolisian, tapi satu bulan pelaku tidak kunjung ditangkap.

Menurut Dhea, laporan dugaan penganiayaan ini sudah diadukan ke Polsek Lubuk Kilangan pada 16 Mei 2023. Namun, sebelum aduannya diterima, seorang oknum polisi menganggap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pas melapor, datang ke polsek. Ada kanit di polsek itu mengatakan: ini masalah sepele, selesaikan saja secara kekeluargaan, jangan menambah pekerjaan kami,” ucap Dhea dikutip pada, kamis (29/6/2023).

“Belum cacat lagi, hanya luka sedikit, luka sepele. Jadi tunggu saya cacat dulu? mati saya dulu? baru diproses dulu, gitu? Saya jawab, iya tidak mau damai. Supaya jera. Baru diterima laporan, dicatat, lalu divisum,” ungkapnya.

Kemudian, korban melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil visum yang keluar korban mengalami luka di tangan.

“Ini tipiring cuman, kecuali sudah menganggu aktivitas. Saya jawab, saya hanya ngontrak, saya hanya bekerja jualan. Akibat kejadian ini, saya pindah ke rumah orang tua, tidak buka jualan. Karena takut. Apakah itu tidak menganggu aktivitas sehari-hari? Kalau masalah sepele, dia (pelaku) menyerang dua kali ke rumah saya. Mengancam juga, jika ketemu akan ditusuk sampai mati dengan pisau,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, mengaku membantah semua keterangan korban. “Pernyataan tidak benar. Kalau dibuat sah-sah saja. Mana ada polisi ngomong seperti itu. Masak iya harus cacat dulu orang baru dilakukan penahanan. Tidak benar. Kita buktikan nanti,” ujarnya.

“Pelapor hanya tangan tergores. Itu hasil visum keluar. Sekarang di-viralkan,” sambungnya.

Ia menyebut, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses. Nesmon juga membantah tidak menindaklanjuti, hanya saja perkara belum cukup bukti.

“Mana bisa polisi menahan orang, harus ada dasar kuat. Penganiayaan ringan mana bisa kami menahan orang. Praperadilan nanti tambah kacau. Tetapi kalau cukup bukti nanti, kami proses lanjut. Tahan menahan ini kewenangan Polri. Ini hanya tangan luka gores,” tuturnya.

“(Kalau) cukup bukti kami naikkan penganiayaan berat, kalau tidak cukup bukti tetap kami proses dengan tipiring. Kepastian hukum akan tetap kami berikan. Tapi meminta untuk ditahan orang sesuai maunya korban mana bisa, kasus ini belum lama. 16 Mei dilaporkan, baru sebulan. Sementara perkara kami tidak hanya itu saja. Jadi bertahap,” pungkasnya.