
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah BRI Unit Ambon Kota atas tersangka Fitria Juniarty alias Fita, dan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), atas tersangka Guwen Salhuteru, kepada Penuntut Umum atau tahap I.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, tujuan dari tahap I itu untuk meminta petunjuk dari Penuntut Umum mengenai hasil penyidikan yang telah dilakukan, apakah sudah lengkap secara formil dan materiil sesuai ketentuan hukum atau masih perlu dilengkapi.
“Perkara BRI Ambon dan Inamosol baru tahap I, dan sementara diteliti kelengkapan berkas perkaranya oleh Penuntut Umum. Selanjutnya kita tunggu hasilnya, apakah berkas perkaranya telah lengkap atau masih perlu dilengkapi Jaksa Penyidik berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 6 November 2025.
Jika belum lengkap atau P19, sambung Ardy, Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkaranya disertai petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk dilengkapi. Namun apabila telah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya Jaksa Penyidik akan menyerahan tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum atau tahap II.
“Tentu kita semua berharap agar dalam berkas perkara BRI Ambon maupun perkara Inamosol, sudah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta kesesuaian alat bukti, agar perkara layak untuk diajukan ke pengadilan,” harap Ardy.
Dijelaskan, untuk tersangka Fitria Juniarty alias Fita selaku mantan (eks) Mantri di BRI Unit Ambon Kota, telah ditahan oleh Jaksa Penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon sejak Senin, 22 September 2025.
“Perbuatan tersangka Fitria menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330,00 berdasarkan laporan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT BRI (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 – 2023 pada 12 Agustus 2025,” jelas Ardy.
Sedangkan untuk tersangka Guwen Salhuteru yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku dan berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025, juga dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
“Perbuatan tersangka Guwen selaku Staf Administrasi PT. Sinar Abadi, bekerja sama dengan dua terpidana lainnya yakni Thomas Wattimena selaku mantan Kepala Dinas PUPR SBB, dan Jories Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek jalan Inamosol tahun 2018 sebesar Rp7,1 miliar,” pungkas Ardy. (*)
